Detik-detik Hakim Bacakan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membonis Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim mengatakan, Putri secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J.

Tak hanya itu, pembunuhan terhadap Brigadir J juga dilakukan secara terencana, dan Putri Candrawathi terbukti terlibat.

Video Editor: Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI