Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merilis fatwa haram dan larangan untuk permainan capit boneka yang kini tengah eksis di sejumlah toko di sana. Adapun alasannya karena dianggap termasuk kategori judi.
Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya langsung turun ke lapangan dan mengimbau masyarakat, terlebih yang menyediakan permainan capit boneka, untuk segera berhenti mengoperasikan alat tersebut.
Putusan MUI Kabupaten Sumenep itu memunculkan pro dan kontra di kalangan warganet. Dalam media sosial, warganet menuliskan opini masing-masing dan terpantau lebih banyak yang kontra.
Kebanyakan dari mereka yang kontra menilai bahwa putusan MUI aneh. Menurut pandangan para warganet ini, capit boneka hanya permainan dan tidak perlu dianggap serius. Di mana sebetulnya alat ini digunakan sebagai media senang-senang semata.
VO/Video Editor: Anis/Zay