Jelang Vonis, Apakah Amicus Curiae Bisa Jamin Hukuman Bharada E Diringankan?

Minggu, 12 Februari 2023 | 13:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Richard Eliezer alias Bharada E kini terancam hukuman 12 tahun penjara usai jaksa mengeluarkan tuntutan pada sidang beberapa waktu lalu. Adapun alasan Eliezer terancam belasan tahun penjara adalah fakta bahwa dirinya adalah sosok eksekutor yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan hukuman yang mengancam Richard sangat disayangkan. Sebab dirinya membunuh Yosua lantaran berada di bawah perintah Ferdy Sambo. Richard juga telah berstatus justice collaborator alias pelaku saksi yang berani mengungkap skenario palsu Sambo.

Selain status justice collaborator, ada sosok 'pahlawan' lain yang dinilai dapat menyelamatkan Richard dari nasib harus dibui selama belasan tahun.

Sosok 'pahlawan' tersebut bernama amicus curiae alias sahabat pengadilan. Lantas, apakah amicus curaie dapat menyelamatkan masa depan Richard? Setidaknya amicus curae sebelumnya telah menyelamatkan sosok Prita Mulyasari dalam kasus penghinaan.

Voice Over/Video Editor: Juve/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI