Tagih Utang Rp25 Juta, Wanita di Malang Malah Dituntut Pakai UU ITE dan Denda Rp750 Juta

Rinaldi Aban Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi utang menunggak. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian usai menagih utang sebesar Rp 25 juta pada perempuan inisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook. 

Usut punya usut, Dian dituntut atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 Simak kronologi wanita di Malang tagih utang Rp25 juta malah dituntut penjara berikut ini.

Kronologi Dian Pinjamkan Uang Dengan Jaminan Mobil

Kasus ini bermula ketika salah seorang teman inisial WD meminjang uang pada Dian untuk usaha ayam petelur. WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil pada Dian.

Kemudian BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan. Rupanya mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu keberadaan WD menghilang, bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Simak videonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI