Suara.com - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri meminta Bripka Madih untuk melengkapi bukti terkait aduan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diklaim milik orang tuanya. Salah satunya bukti berupa alas hak tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Bripka Madih saat hadir memenuhi panggilan klarifikasi hari ini hanya membawa bukti girik.
"Tadi pagi sudah klarifikasi kemudian yang bersangkutan kita minta membawa bukti. Karena bagaimana pun juga dalam penanganan masalah pertanahan kami akan menanyakan alas hak," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Rencananya, kata Djuhandhani, Bripka Madih akan kembali diklarifikasi pada pekan depan. "Yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," katanya.
Video Editor: Zay