Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan mobil berjenis Toyota Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas Polri yang viral karena menabrak pemotor dan menerobos lampu merah menggunakan pelat palsu.
"Nomor polisi yang digunakan ini adalah palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). Trunoyudo menjelaskan sopir Fortuner itu merupakan warga sipil dan dipastikan bukan anggota Polri.
"Atas nama JA, warga masyarakat umum. Bukan merupakan anggota Polri," jelas dia.
Sebelumnya, sebuah mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi dilaporkan menabrak pemotor setelah menyerobot jalur bus TransJakarta di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023). Penampakan mobil bernopol 3110-00 itu sempat viral setelah video perihal penangkapannya beredar di media sosial.
Video Editor: Welly Hidayat