Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah soal kabar Firli Bahuri menjanjikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons surat permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka (Lukas Enembe) agar bisa berobat ke Singapura," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Menurut pengakuan pihak Lukas Enembe, janji untuk dapat berobat ke Singapura disampaikan Firli Bahuri saat dia di periksa sebagai tersangka di kediamannya di Jayapura, Papua beberapa waktu lalu. Ali pun lantas membantah pernyataan tersebut.
"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus," tegas Ali.
Video Editor: Welly Hidayat