Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyindir eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin dalam sidang replik kasus obstruction of justice terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (6/2/2023).
Bermula saat jaksa membantah pleidoi tim hukum Arif yang menyatakan kliennya tidak pantas dipidana karena melakukan perbuatan di bawah perintah.
"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa.
Jaksa menyebut semestinya kejujuran Arif disampaikan di awal perkara bukan melainkan ketika di proses akhir kasus ini.
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," ucap jaksa.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J lantaran berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi. Simak video lengkapnya!
VO/Video Editor: Frisca/Noor