Suara.com - Polda Metro Jaya menilai pengakuan Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp 100 juta dan tanah 1.000 m persegi saat mengurus sengketa tanah milik orangtuanya tak masuk di akal.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orangtua Bripka Madih tak sampai 1.000 m persegi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa pada 2011, Halimah ibu Bripka Madih pertama kali melaporkan kasus sengketa tanah ini dengan terlapor bernama Mulih. Namun dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m persegi, bukan 3.600 m persegi seperti yang diklaim Bripka Madih.
"Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapat di sini adalah 1.600," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh ibu Bripka Madih ini, kata Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya ditemukan fakta juga kalau sebidang tanah dengan nomor girik 191 tersebut telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih atas nama Tonge. Penjualan ini diklaim dilengkapi dengan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB).
Video Editor: Bayu Yunianto