Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Perbedaan Sidang Replik dan Duplik yang Wajib Diketahui

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2023 | 06:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus berlanjut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf kini menjalani sidang lanjutan dengan agenda duplik sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (31/1/2023).

Berkenaan dengan itu, berikut penjelasan mengenai perbedaan sidang replik dan duplik yang dijalani Ferdy Sambo Cs.

Replik adalah jawaban atas jawaban sementara Duplik adalah jawaban tergugat atas replik.

Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.” Simak video lengkapnya!

VO/Video Editor: Alda/Noor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI