Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak 26-31 Januari 2023.
KPU akan memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari-2 Februari 2023. Sementara itu hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih. Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti yang tertulis di situs resmi KPU.
Besaran gaji Rp 1 juta itu sama dengan Pemilu 2020 lalu. Gaji Pantarlih 2024 itu diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.
VO/Video Editor: Elga/Ariskha Ridhal Ikhrom