Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI, Ini Kata Pihak Keluarga

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 17:05 WIB
Kuasa hukum keluarga, Rian Hidayat (kiri), ayah korban (kanan) saat menggelar pers conference terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Athallah (Suara.com / Danan Arya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan tim pencari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah dipertanyakan oleh pengacara keluarga korban. 

Kuasa hukum keluarga korban Rian Hidayat mempertanyakan maksud dari Polda Metro Jaya membentukan tim pencari fakta atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.

Rian mengatakan bahwa status kasus tersebut sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru disini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di SP3," ucap Rian saat menggelar Pers Conference di Griya Wulan Sari, Jl. Kemakmuran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (30/01/2023).

Dia mengungkap tidak mengetahui hasil setelah dibentuknya tim pencari fakta, dan tidak berkaitan dengan hukum acara pidana.

"Katanya ada internal dan eksternal. Namun internal dan eksternalnya seperti apa dan outpunya seperti apa. Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa sehingga itu kami masih mempertanyakan," ucap Rian.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI