Suara.com - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI) korban tewas akibat diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing Eko Setia Budi Wahono ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dwi Syafiera Putri, Ibunda dari Hasya menyampaikan rasa kekecewaannya atas putusan itu, terlebih dia mengetahui anaknya jadi tersangka beberapa hari setelah peringatan 100 hari kepergian sang anak.
Hasya dinyatakan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 akibat kecelakan. Namun keluarga baru bisa memperingati 100 hari kepergiaannya pada 16 Januari 2023, yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Januari 2023.
"Jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor. Karena adik almarhum harus membawa nama Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, untuk turun di kejuaraan taekwondo," kata Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Setelah menggelar peringatan 100 hari berpulang Hasya di sebuah panti asuhan pada 16 Januari, keesokan harinya atau 17 Januari keluarga dan kuasa hukum bertemu. Pada saat itu, kata Ira mereka menerima telepon.
Video Editor: Welly Hidayat