Suara.com - Tenaga kerja wanita (TKW) korban penipuan modus penggandaan uang menyetorkan gajinya setiap bulan sebesar Rp3 hingga Rp5 juta ke tersangka serial killer Wowon Erawan alias Aki (60) dan dua partner incrimenya Solihin alias Duloh (63) serta M Dede Solehuddin (35). Salah satu korban bahkan tercatat telah menyetorkan uang mencapai Rp288 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan temuan fakta itu berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Menurutnya, ada 11 TKW yang tertipu Aki Wowon Cs dengan modus penggandaan uang.
Kesebelas TKW tersebut di antaranya: Yeni, Farida, Siti Fatimah, Aslem, Entin, Hamidah, Evi, Hanna, Yanti, Nene, dan Sulastini. Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hanna dan Aslem, mereka mengaku mengetahui praktik penggandaan uang ini dari Siti dan Yeni.
"Aslem diketahui telah mengikuti penggandaan uang ini selama 6 tahun, yang bersangkutan bekerja dengan kerugian sekitar Rp288 juta. Kemudian untuk Hanna telah mengikuti penggandaan uang selama 2 tahun dengan kerugian sekitar Rp75 juta," beber Trunoyudo.
Video Editor: Heriyanto