Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 149 kilogram jaringan Malaysia - Aceh. Satu dari enam tersangka dilumpuhkan lantaran hendak melarikan diri saat hendak ditangkap di Pondok Terong, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan lima tersangka awalnya ditangkap di sekitar pantai Pidie Jaya, Aceh, pada Minggu (22/1/2023).
Kelima tersangka masing-masing bernama Burhanuddin (44), Mustakim (20), Jufri Ismail (51), Zulkarnaini (44), dan Yusda (45). "Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan empat unit karung berwarna putih dan satu unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dari penangkapan kelima tersangka penyidik kemudian pendalaman. Mereka lantas mengaku diperintah oleh seseorang bernama Tarmizi alias Tambi (36).
Video Editor: Fatikha