Suara.com - Terdakwa perkara investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).
Sontak, para korban KSP Indosurya meluapkan kekecewaan atas putusan tersebut. Bahkan, para korban sempat berteriak di dalam ruang sidang.
Salah seorang korban, Welly mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Menurutnya putusan hakim yang membebaskan terdakwa yang sudah jelas bersalah merupakan tindakan yang tidak mulia.
Welly juga menganggap Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya, dengan selalu mengahadirkan terdakwa melalui online.
"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya yang mulia yang dipanggilnya dengan sebutan yang mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," katanya, di pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2024). Simak video lengkapnya!
Video Editor: Welly