Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?

Rinaldi Aban Suara.Com
Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Besar tuntutan tersebut melalui pertimbangan bahwa Richard adalah eksekutor alias sosok yang menarik pelatuk pistol maut yang menewaskan Yosua. 

 “Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di pengadilan.

Kendati demikian, jaksa turut mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator. “Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan.

Tuntutan 12 tahun tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah publik, lantas apa keuntungan menjadi justice collaborator? Apakah dapat meringankan tuntutan hukuman Bharada E ketika dipertimbangkan oleh hakim? Simak videonya.

Voice Over/Video Editor: Juve/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI