Suara.com - Maraknya video ngemis online yang viral di TikTok dengan melakukan siaran live dan mengeksploitasi orang tua membuat resah masyarakat. Menteri Sosial Tri Rismaharini pun turun tangan menanggapi fenomena tersebut.
Menteri Risma mengeluarkan Surat Edaran untuk pemerintah daerah agar menindak warganya yang melakukan ngemis online di TikTok ini."Nanti saya surati ya (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Video Editor: Fatikha