Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keluarga dan tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (19/1/2023).
Mereka mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan penanganan kesehatan Lukas Enembe selama menjadi tahan KPK pada kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut mereka tetap memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Yang pasti yang ingin kami tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum. Makanya kemudian prosedur aturan hukum itu, yang selalu kami taati, tiap tindakan, tiap upaya penyelesaian perkara ini, kami pastikan ada pijakan hukumnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023).
Ali lantas mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan KPK selama melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Video Editor: Galih Fajar