Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam

Kamis, 19 Januari 2023 | 21:45 WIB
Kejagung RI saat menggelar konferensi pers terkait tuntutan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengklaim jaksa penuntut umum (JPU) menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganan perkara ini.

"Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).

Fadil mengungkap tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut juga terbantahkan dengan isi tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sebab, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri tersebut dengan tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Video Editor: Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI