Suara.com - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemantauan tersebut telah dilakukan sebelum koalisi masyarakat sipil melakukan permohonan ke kantor KY atas beberapa keganjilan yang ada.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, KY melakukan pemantauan secara langsung untuk lima berkas perkara dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu, laporan dari koalisi masyarakat sipil juga akan dijadikan catatan untuk proses pemantauan dan pengawasan lebih lanjut.
"Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," kata Miko dalam siaran persnya, Kamis (19/1/2023).
Beberapa keganjilan yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil meliputi akses yang terbatas untuk pengunjung hingga lima terdakwa yang dihadirkan secara daring. Kemudian, ada temuan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh majelis hakim.
Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom