Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh, Ini Kata Kejagung

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:50 WIB
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengungkap dugaan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berdasar hasil pemeriksaan poligraf. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menurutnya tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap perselingkuhan tersebut.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Ini dari ahli poligraf pak," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).

Fadil menegaskan, dalam perkara ini JPU fokus membuktikan terkait kasus pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan terhadap Putri.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI