Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat petisi di laman changeorg.id untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan suap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Merespons kasus tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyelidikannya sudah dihentikan. Hal itu karena KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.
"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Dia mengemukakan, KPK pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan mengklarifikasi ke LPSK, namun tidak ditemukan unsur pidananya. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Welly