Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat terhitung Selasa (17/1/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pembantaran itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter KPK.
"Benar ya, informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini, dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Meski menjalani perawatan kesehatan dalam status pembantaran tahanan, Ali menyebut kondisi Lukas Enembe dalam kondisi stabil. "Tapi kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.
Ali menegaskan KPK tetap memenuhi hak-hak Lukas Enembe dan surat pembantarannya telah dikirimkan ke keluarganya.
Video Editor: Welly Hidayat