Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III Bilang Begini

Rabu, 18 Januari 2023 | 05:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi menanggapi tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi turut menanggapi soal tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tuntutan itu disampaikan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Johan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang terjadi di Pengadilan terkait perkara tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut juga sudah atas dasar berbagai pertimbangan.

"Saya sebagai anggota DPR komisi III, jadi kalau menurut saya kita menghormati proses hukum yang di Pengadilan," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, berbagai fakta hingga keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pasti dijadikan dasar adanya tuntutan tersebut. "Pembelaan dari terdakwa juga kemudian keterangan-keterangan saksi, nanti kita serahkan pada hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Terkait soal apakah adil atau tidak adil terkait adanya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Sambo tersebut, Johan hanya menjawab secara diplomatis.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI