Suara.com - Polsek Tambora meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (19/12/2023) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 11 paket sabu siap edar. Total ada 2,31 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Elung.
Putra menuturkan, penangkapan bermula saat adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayahnya. Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim bergerak dan merungkus Elung di rumah kontrakannnya.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.
Kepada penyidik, Elung mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Jojo, yang berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Saat bertransaksi mereka tidak bertemu langsung. Jojo menggunakan sistem tempel, dengan meletakan sabu di sebuah tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Video Editor: Praba Mustika