Detik-detik Polsek Tambora Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 2,31 Kg Sabu Disita

Selasa, 17 Januari 2023 | 22:05 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Tambora meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (19/12/2023) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 11 paket sabu siap edar. Total ada 2,31 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Elung.

Putra menuturkan, penangkapan bermula saat adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayahnya. Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim bergerak dan merungkus Elung di rumah kontrakannnya.

"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.

Kepada penyidik, Elung mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Jojo, yang berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat bertransaksi mereka tidak bertemu langsung. Jojo menggunakan sistem tempel, dengan meletakan sabu di sebuah tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI