Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan dengan PT LM (Loco Montrado) pada tahun 2017.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM (Dodi Martimbang) General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk (Antam)," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ia menuturkan merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), akibat perbuatan Dodi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100,7 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," ungkap Alex.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria.N