Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penggerebekan rumah industri liquid vape sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
Terungkap selain memproduksi liquid vape sabu, tersangka MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22) ternyata juga berencana memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengklaim pihaknya menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, 20 kilogram sulfur, dan 500 gram campuran sabu.
"Ini rencananya disiapkan untuk menjadi nakrotika jenis ekstasi, dengan kita menyita satu alat cetak yang nanti disiapkan untuk mencetak ribuan butir ekstasi," kata Donny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Selain itu, kata Donny, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 1.138 gram methamphetamine. Penyidik menurutnya masih mendalami jenis ekstasi yang rencanany akan diproduksi tersangka tersebut.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria