Suara.com - Pemerintah menyebut, selain Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan bakal pindah duluan ke IKN Nusantara mulai 2024.
Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati mengatakan perpindahan kantor pemerintah dari Jakarta ke IKN ini dilakukan berdasarkan urutan klaster.
Pegiat lingkungan khawatir keberadaan IKN akan merusak lingkungan, termasuk merenggut habitat asli satwa dilindungi seperti orang utan dan bekantan.
IKN juga mengancam masa depan Suku Balik, suku asli di Kalimantan Timur. Mereka khawatir kehilangan area pertanian akibat pembangunan ibu kota baru. Simak video lengkapnya!