Suara.com - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, divonis nihil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintakan Benny Tjokro divonis mati.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto menyebut Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi pada kasus PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp Rp22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," sambungnya. Di samping itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Video Editor: Rahadyan Adi