Suara.com - Aktor Revaldo pertama kali ditangkap pihak kepolisian pada April 2006 . Waktu itu ia tertangkap karena memiliki satu paket sabu lengkap dengan alat hisap.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar satu juta rupiah. Revaldo kembali ditangkap akibat kasus yang sama pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering, dan divonis tujuh tahun penjara.
Polisi kini kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini aktor Revaldo ditangkap polisi terkait narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan penangkapan Revaldo ini.
"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," dilansir dari detikcom, Kamis (12/1/2023).
Video Editor: Kevin Philips