Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan kasus korupsi hadiah atau janji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Sedangkan jumlah rekening Lukas yang diblokir KPK mencapai Rp 76,2 miliar.
Lukas juga resmi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan mulai hari ini. Namun karena alasan kesehatan, ia dibantarkan sementara dari Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto.
Video Editor: Praba Mustika