Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan Lukas berlaku sejak Selasa (10/1/2023) kemarin.
Saat dihadirkan sebagai tersangka Lukas Enembe terlihat menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol, serta mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Rumah Pusat Sakit Angkat Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Rabu (11/1/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut resmi ditahan Lukas Enembe bakal dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan," kata Firli.
Seperti diketahui, setelah ditangkap di Papua pada Selasa (10/1) kemarin, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya, dia langsung dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah jadi tersangka pada September 2022. Dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.
Video Editor: Rahadyan Adi