Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa menekan kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut tentu mengundang berbagai reaksi. Simak videonya.
Video Editor: Kevin Philips