Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan narasi yang dibangun terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe bertolakbelakang dengan kenyataan sebenarnya. Lukas Enembe akhirnya ditangkap penyidik KPK, setelah beberapa bulan jadi tersangka dugaan korupsi APBD provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu, dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena dalih kesehatannya. Namun belakangan Lukas Enembe terlihat dalam kondisi prima saat meresmikan sejumlah kantor pemerintahan di Papua.
"Ternyata kemudian kan tersangka LE (Lukas) muncul di ruang publik dalam keadaan yang teman-teman bisa lihat. Tidak seperti yang dinarasikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Dan bahkan tanda kutip diancamkan oleh penasehat hukumnya, bahwa mengatakan KPK harus bertanggungjawab bila kemudian tersangka (LE) meninggal dunia, karena tidak memenuhi permohonan untuk berobat ke Singapura," sambung Ali.
Karena alasan itu juga, KPK tidak memenuhi permohonan Lukas Enembe yang ingin berobat ke Singapura. Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya, sempat mengajukan izin berobat ke Singapura, dengan dalih kondisi kesehatannya yang menurun.
Video Editor: Praba Mustika