Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Divonis Hukuman Mati

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 09 Januari 2023 | 10:00 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herry Wirawan, sosok pemerkosa 13 santriwati dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak. Ia sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.

Perbuatan biadab itu dilakukan Herry Wirawan pada santrinya dalam kurun 2016-2021 hingga kemudian ia dilaporkan ke polisi pada 2021.

Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan pada Mei 2021. Namun, saat awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.

Simak jalan panjang kasus Herry Wirawan pemerkosa santri yang divonis hukuman mati berikut ini.

Host/Video Editor: Angger/Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI