Suara.com - Para korban biro perjalanan First Travel kini dapat senyum bahagia sebab Mahkamah Agung RI atau MA resmi memutuskan akan mengembalikan aset perusahaan tersebut ke para jemaah.
Keputusan MA tersebut dibuat melalui peninjauan kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA pada Kamis (5/1/2023). Peninjauan kembali tersebut sebelumnya telah diajukan pada Mei 2022 lalu.
Adapun sebelumnya korban sempat gigit jari sebab aset kasus penipuan biro perjalanan haji bodong tersebut disita oleh negara.
Lantas, apa alasan MA mendadak memberikan kabar baik tersebut kepada jemaah korban biro haji First Travel?
MA: Negara tidak dirugikan
Keputusan untuk mengembalikan aset hasil biro haji bodong tersebut didasari oleh tidak ditemukannya unsur kerugian terhadap negara. Simak videonya.
Vo/Editor : Angger/Marcellino