Suara.com - Mendekati masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo masih menjadi fokus pembicaraan khalayak ramai. Kali ini banyak yang mengarah kepada pemberian rumah dari negara yang akan diberikan kepada presiden ketujuh Republik Indonesia ini.
Meski begitu, sejatinya pemberian rumah kepada mantan presiden ternyata menjadi salah satu aturan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah karena sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diteken Presiden Soeharto pada 18 Desember 1978. Selengkapnya dalam video ini.
TIM PRODUKSI: Penulis: Chandra Iswinarno Reporter: Ronald Seger Prabowo Kameraman: Praba Mustika Creative: Yulita Futty Hapsari Voice Over: Aulia Hafisa Editor: Bayu Yunianto