Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:50 WIB
Viktor Santoso, kuasa hukum pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum pemohon uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, Viktor Santoso tergelitik mendengar pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dengan alasan kebutuhan mendesak. Sebabnya, meskipun terdesak, pemerintah mampu membuat Perppu Cipta Kerja dengan 1.000 halaman lebih.

"Ini agak cukup lucu karena baru kali ini yang namanya perppu itu sampai 1.000 lembar," kata Viktor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Menurut Viktor, perppu itu dibuat karena memang ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk membuatnya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana mungkin kegentingan itu malah melahirkan 1.000 halaman perppu.

Oleh sebab itu, ia menilai kalau Perppu Cipta Kerja itu sesungguhnya hanya memindahkan materi UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan MK inkonstitusional bersyarat.


Video Editor: Fatikha Rizky Asteria.N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI