Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe

Jum'at, 06 Januari 2023 | 08:35 WIB
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan PT Tabi Bangun Papua (TBP) milik Rijatono Lakka (RL) yang memenangkan tiga proyek pembangunan bernilai Rp41 miliar di Papua ternyata tak punya pengalam di bidang infrastruktur.

KPK menyebut Rijatono Lakka sebelumnya memiliki perusahaan di bidang farmasi.

Kekinian Rijatono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).

Alex mengungkap, Rijatono mengubah perusahaannya yang sebelumnya bergerak di bidang farmasi ke usaha kontruksi dengan nama PT TBP (Tabi Bangun Papua) pada 2016.


Video Editor: Ariskha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI