Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi pasangan kekasih (Pexels.com/Anil Sharma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan terbaru dunia kerja di Perppu Cipta Kerja yang baru diterbitkan pemerintah menuai beragam sorotan, salah satunya adalah soal karyawan yang menikah dengan teman sekantor.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini, karyawan bleh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan pun tidak boleh memecat karyawan yang menikah tersebut.

Hal ini tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan".

Dalam Pasal 153 Ayat (2), disebutkan apabila perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi demikian, maka keputusan tersebut dianggap batal. Simak videonya.


Voice Over/Video Editor: Yovi/Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI