Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Keduanya ditetapka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Video Editor: Ariskha