KPK Resmi Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Kamis, 05 Januari 2023 | 20:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rijatno juga resmi ditahan KPK. "Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL (Rijatono) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Penahanan dilakukan terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gdung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini Rijatno diduga menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek dari dana APBD Provinsi Papua.

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua.

Video Editor: Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI