Cuman Libur Sehari dalam Seminggu, 5 Aturan Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Sangat Merugikan

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 05 Januari 2023 | 17:55 WIB
Para pimpinan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyatakan sikap untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin.

Penetapan Perppu itu membuat masyarakat Indonesia geger karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum pekerja.

Walau begitu, Jokowi menanggapi keluhan masyarakat itu dengan santai. Ia menilai bahwa polemik yang terjadi sebagai hal wajar. 

Belakangan ini ramai muncul rumor bahwa hari libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan.

Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Simak video lengkapnya!

Voice Over/Video Editor: Awa/Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI