Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin.
Penetapan Perppu itu membuat masyarakat Indonesia geger karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Walau begitu, Jokowi menanggapi keluhan masyarakat itu dengan santai. Ia menilai bahwa polemik yang terjadi sebagai hal wajar.
Belakangan ini ramai muncul rumor bahwa hari libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan.
Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Awa/Praba