Soal Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Jokowi, Refly Harun: Ini Pembangkangan Terhadap Konstitusi yang Nyata

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:35 WIB
Refly Harun. [Dok.Hops.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi.

Dalam konteks ini, pembangkangan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pihak yang menerbitkan Perppu tersebut.

"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," kata Refly di kawasan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).

Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI