Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim berdebat terkait pengakuan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menembak. Keduanya sama-sama menyoroti makna sebenarnya dari kata 'hajar' yang diakui Sambo.
Hal itu terjadi saat Said Karim menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023). Simak misteri perintah 'hajar' Ferdy Sambo ke Bharada E yang masih jadi teka-teki berikut ini.
Perdebatan bermula ketika jaksa menggambarkan Sambo yang sudah lebih dulu menyinggung perihal penembakan kepada Brigadir J. Ketika itu Sambo meminta kesediaan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J tapi ditolak.
VO/Video Editor: Didan/Yaiba Kallani