Suara.com - Mantan terpidana kasus korupsi M Romahurmuziy alias Rommy memutuskan untuk kembali terjun ke dunia politik bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan, sosoknya kini telah menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Mengenai keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menghargai hak politik eks koruptor tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa setiap mantan napi korupsi masih memiliki hak yang sama dengan setiap WNI. khususnya dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing. Tak terkecuali dalam melakukan kegiatan politik.
"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing," terang Ali dalam keterangannya, Senin (2/1/2023). Simak videonya.
VO/Video Editor: Didan/Ariskha Ridhal Ikhrom