Bungkam saat Dicecar Wartawan, Ini Penampakan AKBP Bambang Kayun Usai Resmi Ditahan

Selasa, 03 Januari 2023 | 22:45 WIB
Bambang Kayun tersangka dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun ditahan selama 20 hari kedepan,terhitung mulai hari ini, Selasa (3/1/2023) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Secara keseluruhun dari perkara PT ACM, Bambung Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi sebuah mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang Kayun membantu keduanya lolos dari status tersangka dengan merekomendasikan mereka, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Video Editor: Welly Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI