Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun ditahan selama 20 hari kedepan,terhitung mulai hari ini, Selasa (3/1/2023) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Secara keseluruhun dari perkara PT ACM, Bambung Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi sebuah mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang Kayun membantu keduanya lolos dari status tersangka dengan merekomendasikan mereka, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Video Editor: Welly Hidayat