AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan soal Kasus suap Perebutan Hak Ahli Waris PT ACM

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers terkait penahanan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka kasus suap dan gratifikasi kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap yangbersangkutan (BK)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun resmi ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Selasa (3/1) hingga 23 Januari 2023. Dia ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelum akhirnya ditahan, Bambang Kayun sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (23/12) lalu. Dia mangkir tanpa alasan yang jelas.

Di samping itu Bambang Kayun juga sempat melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka. Dia melawan dengan mengajukan praperadilan demi bisa lolos dari jeratan tersangka.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI