Suara.com - Mantan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Meski sudah diberi sanksi tersebut, Jaksa KPK tetap merasa keberatan karena hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Pasalnya, uang tersebut telah dinikmati Rahmat Effendi.
Berkaitan dengan itu, berikut ini rincian harta kekayaan Wali Kota Bekasi Nonaktif yang tak dihukum bayar uang pengganti oleh Hakim PT Bandung melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 18 Februari 2021.
Selengkapnya dalam video.
VO/Video Editor:Didan/Zay