Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M

Senin, 02 Januari 2023 | 10:00 WIB
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30-5-2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Meski sudah diberi sanksi tersebut, Jaksa KPK tetap merasa keberatan karena hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Pasalnya, uang tersebut telah dinikmati Rahmat Effendi.

Berkaitan dengan itu, berikut ini rincian harta kekayaan Wali Kota Bekasi Nonaktif yang tak dihukum bayar uang pengganti oleh Hakim PT Bandung melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 18 Februari 2021.

Selengkapnya dalam video. 

VO/Video Editor:Didan/Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI